Serang, 19 November 2025 – Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Provinsi Banten melaksanakan audiensi dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten.
Audiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Provinsi Banten dan Fakultas Syariah UIN SMH Banten dengan Nomor 015/HK.02.00/K.BT/10/2025 mengenai Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan audiensi yang berlangsung di lingkungan Fakultas Syariah UIN SMH Banten ini bertujuan untuk membahas penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Agreement (MoA) sebagai turunan dari MoU yang telah disepakati. PKS/MoA tersebut nantinya akan mengatur ruang lingkup kerja sama secara lebih teknis dan operasional, terutama terkait pelaksanaan pendidikan, kegiatan penelitian kolaboratif, serta program pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengawasan pemilu dan pemilihan.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran serta masyarakat, khususnya civitas akademika, dalam mengawal proses demokrasi. Melalui penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi, diharapkan kegiatan pengawasan partisipatif dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Pihak Fakultas Syariah UIN SMH Banten menyambut baik inisiatif audiensi ini dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penyusunan PKS/MoA, serta mendorong mahasiswa dan dosen untuk terlibat aktif dalam kegiatan pendidikan pengawasan pemilu. Dengan adanya penyusunan PKS/MoA ini, kedua pihak berharap pelaksanaan program pengawasan partisipatif dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan memberikan dampak positif bagi penguatan demokrasi di Provinsi Banten.
Fakultas Syariah